23 Kepala Daerah Desak Payung Hukum Pengelolaan Kebun Raya
Ni Komang Erviani
Sebanyak 23 kepala daerah dari seluruh Indonesia pada Rabu (15/7) menandatangani kesepakatan untuk mendesak pemerintah pusat membuat payung hukum pengelolaan kebun raya daerah. Kesepakatan yang diberi nama Deklarasi Bedugul itu, dibuat pada Diskusi Ilmiah Upaya Percepatan Pembangunan Kebun Raya Daerah di Indonesia, serangkaian peringatan 50 tahun Kebun Raya Eka Karya di kawasan Bedugul Tabanan Bali.
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Katingan Duwel Rawing, Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda, Bupati Samosir Mangindar Simbolon, dan Bupati Minahasa Stefanus Vreeke Runtu. Sementara 19 daerah lainnya ditandatangani oleh perwakilan masing-masing, yakni Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Bupati Banyumas, Bupati Enrekang, Bupati Lampung Barat, Bupati Lombok Timur, Bupati Solok, Bupati Sanggau, Bupati Samosir, Bupati Sambas, Bupati Maros, Bupati Tebo, Walikota Balikpapan, Walikota Batam, Walikota Kendari, Ketua Otorita Batam. Deklarasi juga ditandatangani perwakilan Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Dr Umar Anggara Jenie.
Dalam kesepakatan itu, para kepala daerah berkomitmen untuk mempercepat pembangunan kebun raya di daerah masing-masing. “Dalam upaya percepatan pembangunan kebun raya di daerah, diperlukan sinergisitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengembangan dan pengelolaan kebun raya juga perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Bupati Kuningan Aang Hamid Suganda yang membaca deklarasi.
Menurut Aang, habisnya masa berlaku Inpres mengancam terhambatnya kegiatan pelestarian lingkungan di kebun raya. “Inpres harus dikukuhkan kembali karena ini landasan bagi kita untuk melakukan sesuatu ke depan,” ujarnya.
Deklarasi Bedugul merupakan buah dari kecemasan para pengelola kebun raya atas habisnya masa berlaku Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2009 mengenai Pengembangan Infrastruktur Istana Kepresidenan, Kebun Raya, dan Benda Cagar Budaya Tertentu pada akhir 2009 ini. Inpres tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengembangan infrastruktur 20 kebun raya di seluruh Indonesia dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Departemen Pekerjaan Umum.
Selesainya masa Inpres dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan pembangunan, rehabilitasi, renovasi, dan restorasi yang sudah berjalan sejak 2002. “Padahal kebun raya memiliki makna strategis dalam menjaga lingkungan. Kami berharap ada kepedulian serta konsistensi dukungan pemerintah pusat dan daerah melestarikannya. Karena selama ini sedikit dukungan nyata dari pemerintah daerah,” kata Kepala LIPI Prof Dr Umar Anggara Jenie.
Dalam Deklarasi Bedugul para kepala daerah menyatakan kekhawatiran atas surutnya lagi semangat konservasi keragaman hayati.
Di Indonesia saat ini ada total sebanyak 21 kebun raya, terdiri 4 kebun raya dikelola LIPI, 16 kebun raya dikelola pemerintah daerah, dan 1 kebun raya dikelola swasta. Selain untuk melakukan pelestarian dan penelitian, kebun raya juga dimanfaatkan sebagai tempat tujuan wisata.
Kepala Kebun Raya Eka Raya Bali I Nyoman Lugrayasa dalam kesempatan yang sama juga mengeluhkan masih minimnya kesadaran pemerintah daerah untuk mendukung keberadaan kebun raya. Padahal, institusi yang dipimpinnya aktif berkontribusi memajukan pariwisata di daerah setempat. “Justru kami memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah berupa 10 persen dari penerimaan tiket masuk,” ujar pria yang telah bekerja di Kebun Raya Eka Karya selama 23 tahun.
Karenanya Lugrayasa sangat mengharapkan payung hukum yang jelas terhadap keberadaan kebun raya di Indonesia. “Kami mengharapkan adanya payung hukum yang kuat. Ini demi anak cucu ke depan,” tegasnya.
english
indonesian
0 comments
Kick things off by filling out the form below.
Leave a Comment