Warna Warni Bali |

Sekadar Mengungkap Warna Warni Kehidupan Masyarakat Bali
RSS Feed

Pedofil Ancam Anak-Anak Bali

11:38 PM 24 July 2009

Oleh: Ni Komang Erviani

Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata Bali, anak-anak Bali semakin terancam menjadi korban pedofil. Diperkirakan hingga saat ini telah ada sebanyak 3.000 anak-anak di Bali yang telah menjadi korban pelaku pedofil. Pelaku yang sebagian besar orang asing umumnya menjadikan anak- anak berumur kurang dari 13 tahun sebagai target.

“Praktik pedofil sudah ada di Bali sejak lama, tapi masyarakat tidak menyadarinya. Bahkan korbannya pun tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban pedofil. Ini membuat jaringan paedofil semakin nyaman mencari korban di Bali,” jelas President CommitteeAgainst Sexual Abuse (CASA) –lembaga swadaya masyarakat yang bergerak mendampingi k rban pedofil – Prof.Dr.dr.Luh Ketut Suryani,SpKJ pada peluncuran buku “Pedofil, Penghancur Masa Depan Anak” di Denpasar Rabu (22/7).

Buku setebal 58 halaman tersebut mencoba mengungkap bagaimana praktik-praktik pedofil di Bali serta bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi praktik merusak masa depan anak-anak Bali itu. Buku yang ditulis Suryani bersama psikiater yang juga putranya dr. Cokorda Bagus Jaya Lesmana, SpKJ itu terbit atas kerjasama CASA, Terre des Hommes (NGO dari Belanda), dan Yayasan Obor.

“Buku ini kami terbitkan dalam rangka kampanye anti pedofil berbasis masyarakat. Kami harap buku ini menjadi pedoman bagi siapapun yang terpanggil menjadi relawan guna menyadarkan masyarakat bahwa pedofil mengincar anak-anak kita,” tegas Suryani.

Praktik pedofil menurut Suryani banyak mengincar anak-anak yang bekerja sebagai pedangang asongan di kawasan-kawasan wisata di seluruh Bali seperti Kuta, Lovina, dan lainnya. “Di Kuta misalnya, anak-anak selesai kerja malam hari, malamnya ada yang booking ke orang dewasa,” jelasnya.

Menurut Suryani, kesadaran masyarakat memegang peranan penting dalam upaya memberantas praktik pedofil. “Karena para pelaku sangat pintar mengelabui masyarakat. Dengan dalih sayang anak-anak, mereka memberikan anak-anak pakaian yang bagus, makanan, pakaian. Tapi pada kesempatan tertentu mereka memegang kemaluan korban. Orang tua seringkali tidak tahu apa yang dialami anaknya,” jelasnya.

Rendahnya kesadaran masyarakat membuat kasus pedofil yang terungkap sangat minim. Sejak dibentuk pada tahun 2002 lalu, CASA baru menerima laporan 80 kasus pedofil. Dari jumlah itu, hanya 30 kasus yang terungkap. “Namun pada tahun 1996 ada 160 anak yang dibawa ke luar negeri, kami duga sebagai korban pedofil. Kasus itu hingga sekarang tidak pernah terungkap dan tidak diketahui di mana anak-anak itu sekarang berada,” Cokorda Bagus Jaya Lesmana menambahkan.

Pemecahan kasus pedofil, tambah Lesmana, makin rumit karena korbannya seringkali tidak sadar dirinya menjadi korban. “Ada salah satu korban yang justru menyadari dirinya korban pedofil setelah berusia 45 tahun. Kesadaran itu muncul setelah dia melihat anak-anak kecil yang diajak orang asing dewasa. Ketika itu baru dia merasakan trauma,” tambahnya.

Ironisnya, para korban pedofil berpotensi menjadi pelaku kasus pedofil saat dewasa karena adanya imajinasi yang terbentuk dalam pikirannya. “Hal ini makin mengancam Bali. Bila anak-anak korban pedofil tidak tertangani, mereka berpotensi menjadi pelaku pedofil pada usia dewasa. Jadi Bali tidak hanya akan terancam oleh pelaku pedofil asing, tetapi juga pelaku pedofil lokal,” tambahnya.

Tindakan penegak hukum juga dinilai belum cukup tegas terhadap pelaku pedofil. Ancaman hukuman bagi pelaku pedofil di Indonesia dinilai masih cukup rendah dibandingkan hukum luar negeri. Pelaku pedofil di Indonesia diancam hukuman 3-15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Namun UU itu pun kadang tidak dipakai oleh penegak hukum. Kadang pelakunya hanya dianggap pelaku kriminal biasa dan dihukum hanya 6 bulan penjara,” keluhnya.

Tidak jarang pula pelakunya dibebaskan dari hukuman dengan alasan tidak cukup bukti. “Masalahnya pedofil sulit dibuktikan, beda dengan kasus pemerkosaan. Bisa jadi pelaku hanya menyentuh kemaluan korban dan tidak menimbulkan luka. Seringkali kami harus berdemo agar penegak hukum memberi hukuman setimpal kepada pelaku,” jelas Lesmana.

Bila kondisi tersebut tidak segera diatasi, dikhawatirkan masa depan anak-anak Bali akan rusak. “Kejahatan pedofil di luar negeri dianggap kejahatan paling besar. Ancamannya bisa seumur hidup. Kalau Bali tidak mengantisipasi, jaringan pelaku pedofil akan semakin leluasa melakukan aksinya merusak generasi muda Bali,” tandasnya.

Leave a Reply

Comment

Orange Art Free Wordpress Theme. Design: Diframe for Baikal.