Bocah Ausie Pemilik Ganja Bebas, Langsung Dideportasi
Ni Komang Erviani, Badung
Setelah menjalani penahanan selama 2 bulan, LAM (14) tahun, bocah laki-laki warganegara Australia yang tertangkap akibat kedapatan membawa 3,6 gram netto ganja di Kuta Bali, akhirnya resmi bebas pada Minggu (4/12) pagi kemarin. Setelah bebas, LAM langsung dideportasi ke negaranya Australia pada Senin (5/12) dinihari pukul 01.05 wita dengan pesawat Virgin Blue nomor penerbangan DJ 4146. Pembebasan LAM itu hanya berselang 9 hari setelah ia divonis 2 bulan penjara potong masa tahanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, 25 November lalu.
LAM meninggalkan rumah detensi imigrasi (rudenim) di Jimbaran, tempatnya ditahan, pada Minggu (4/12) pagi dengan dikawal petugas dari Kejaksaan Negeri Denpasar menggunakan mobil tahanan Kejari. Sang ayah ikut menemani di dalam mobil tahanan tersebut.
Dari Rudenim Jimbaran, LAM dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, untuk menjalani beberapa prosedur eksekusi sebagai syarat bebas seperti pemotretan wajah, sidik jari, dan penandatanganan surat bebas. Ia tiba di Lapas Kerobokan sekitar pukul 07.30 wita, masih dengan penutup kepala yang selalu digunakannya selama masa persidangan. Dalam menjalani prosedur administrasi, LAM juga didampingi tim kuasa hukumnya.
“Dia sudah menjalani proses eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidik jari, registrasi dan menandatangi surat bebas. Jadi dia sudah bebas hari ini,” tegas Kepala Lapas Kerobokan, Siswanto, kepada wartawan di halaman Lapas Kerobokan.
Usai menjalani prosedur administrasi di Lapas Kerobokan, LAM kemudian dijemput petugas Imigrasi guna menjalani proses deportasi. Dari Lapas Kerobokan, LAM dibawa ke Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Imigrasi dan menggunakan mobil Imigrasi. Di kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, ia dan sang ayah juga harus menyelesaikan berbagai prosedur deportasi, seperti wawancara dan kelengkapan berkas-berkas.
Setelah lebih dari 4 jam berada di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, LAM akhirnya dibawa ke terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai. Ia akan diberangkatkan ke Australia dengan pesawat Virgin Blue nomor penerbangan DJ 4146 pada Senin (5/12) pukul 01.05 wita. “Hari ini dia harus sudah keluar dari Indonesia. Nggak boleh lagi ada d Indonesia,” tegas Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Wayan Sudana, di terminal keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Selama menunggu boarding di Lounge Virgin Blue, kata Sudana, LAM tetap diawasi petugas Imigrasi. “Dia tetap kita awasi. Sampai naik pesawat baru kita tinggal. Jadi dia tidak boleh keluar ruangan seperti jalan-jalan atau belanja. Tetap diawasi security sampai naik ke pesawat,” tegas Sudana.
Setelah meninggalkan Australia, LAM juga masuk dalam daftar cekal. Selama enam bulan mendatang, ia dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Kuasa Hukum LAM, Muhammad Rifan, menjelaskan kliennya merasa sangat senang setelah bebas dari tahanan.”Dia sangat senang karena akan segera bertemu dengan keluarga dan teman-temannya. Ia masih shock juga tapi lebih banyak senangnya,” tegas Rifan.
Rifan mengakui pihaknya cukup puas karena penanganan kasus LAM sudah cukup baik, terutama karena LAM tidak harus menjalani penahanan yang bercampur dengan orang-orang dewasa di Lapas Kerobokan. “Kami berharap ini jadi preseden baik untuk bisa dicontoh dalam penanganan kasus anak-anak lainnya di Indonesia,” jelas Rifan.
Meski demikian, ia mengaku tetap kecewa dengan kebijakan penahanan terhadap LAM yang notabene masih anak-anak. “Dalam kasus anak-anak, sebaiknya anak-anak jangan ditahan. Karena itu kami masih kecewa soal itu,” kata dia.
LAM ditangkap polisi di Jalan Padma, Kuta, Bali pada 4 Oktober 201, karena kedapatan membawa 3,6 gram netto ganja. Dalam proses persidangan, LAM mengakui ganja tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang tak dikenal di Kuta. LAM juga mengakui sebagai pecandu narkoba dan pernah menjalani rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sebuah lembaga di Australia.
Pada 25 November 2011, Majelis Hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak akhirnya menyatakan LAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat 1A Undang-undang Narkotika Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar itu, LAM divonis hukuman 2 bulan penjara, vonis teringan yang pernah dijatuhkan dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam menjalani proses hukum, kasus LAM juga mendapat pendampingan dari pihak Kedutaan Besar Australia di Indonesia.
5 December 2011 No Comments

english
indonesian