Tembak Satpam Diskotik, Oknum TNI Ditahan
Ni Komang Erviani, Contributor, Kuta
Entah apa penyebabnya, seorang oknum anggota TNI berpangkat Kopral I, tiba-tiba menembak seorang petugas security Diskotek Santa Fe di di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Senin (5/12) dinihari. Akibat peristiwa yang terjadi saat diskotik sedang ramai pengunjung itu, korban bernama Wayan Surata (26 tahun) mengalami luka tembak yang cukup parah di bagian antara dada dan perut. Hingga kini korban masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sanglah Denpasar.
Kepala Penerangan Kodam IX Udayana (Kapendam) Kolonel Arm Wing Handoko, dihubungi via telpon Selasa (6/12), menjelaskan oknum TNI berinisial AM yang yang merupakan anggota Intel Korem 163 Wirasatya itu saat ini sudah ditahan di Pomdam IX Udayana. “Yang bersangkutan sudah diperiksa di Pomdam untuk penyelidikan kasus tersebut. Belum jelas apa motoivasinya, itu sedang didalami,” jelas Handoko.
Selain memeriksa tersangka AM, kata Handoko, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi.”Dari hasil penyidikan itu, akan terungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana kejadian yang sebenarnya,” tambahnya.
Tersangka AM menurutnya juga akan mendapat sanksi. “Nanti kita lihat dulu proses hukumnya. Sanksinya nanti tergantung pada hasil sidang pengadilan militer,” tegas Handoko.
7 December 2011 No Comments
Bali Kini Miliki Pengadilan Tipikor
Di tengah banyaknya perdebatan tentang perlu tidaknya pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah, Pengadilan Tipikor Bali justru baru saja dibentuk. Selasa (6/11) kemarin, Pengadilan Tipikor
Bali menyidangkan kasus korupsi untuk pertamakalinya.
Kasus korupsi pertama yang digarap Pengadilan Tipikor Bali adalah kasus korupsi proyek marka jalan pada DLLAJ Dinas Perhubungan
Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali yang terjadi pada tahun 2008 dengan terdakwa Endah Suparsetyaningsih (47 tahun). Endah merupakan Direktur CV Pradana Teknik selaku pemenang tender pembuatan marka jalan sepanjang 80 kilometer di wilayah Denpasar, Singaraja, dan Amlapura.
Jaksa penuntut umum I Made Tangkas mendakwa Endah bersama-sama dengan sejumlah staf Dinas Perhubungan telah melakukan rekayasa laporan yang menyebut proyek senilai Rp 2,14 miliar itu telah rampung pada batas waktu yang ditentukan. Padahal pada kenyataannya, hasil investigasi Tim Penyidik Tipikor Polda Bali maupun hasil penelitian yang dilakukan tim teknik Universitas Udayana dan tim dari DLLAJ Dinas Perhubungan menemukan masih ada marka jalan yang belum rampung sepanjang 20,5 kilometer. “Dari kasus ini, negara dirugikan sebanyak Rp 942 juta,”
tegas jaksa I Made Tangkas pada sidang yang untuk sementara meminjam ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar itu. Selain Endah, ada 7 terdakwa lain dalam kasus yang sama yang akan disidangkan juga dalam sidang Tipikor.
Jaksa menjerat Endah dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya penjara dari 15 tahun sampai seumur hidup. “Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau
korporasi yang merugikan keuangan negara,” jelas
.
Atas dakwaan tersebut, Endah mengaku tidak paham dengan isi dakwaan. Ia juga mengaku keberataan dengan dakwaan tersebut. “Saya tidak paham dengan dakwaan itu,” ujar Endah yang didampingi kuasa hukumnya Oscar Sandy.
Yang cukup mengagetkan, Ketua Majelis Hakim IGB Komang Wijaya Adhi
langsung menjatuhkan penahanan terhadap Endah. “Dengan ini diperintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Endah Suparsetyaning sejak hari ini hingga 20 hari ke depan,” tegas Hakim Wijaya Adhi. Menurut ketentuan, Hakim dapat memerintahkan penahanan terhadap terdakwa untuk masa 20 hari, dan bisa diperpanjang 60 hari.
Berbeda dengan sidang-sidang umum lainnya, hakim juga membacakan jadwal persidangan yang dibuat cepat sehingga kasus ini dijadwalkan bisa memasuki agenda vonis pada 5 Maret 2012. “Karena ini pengadilan Tipikor, kami punya langkah-langkah khusus yang berbeda dengan pengadilan lainnya. Jadi saya harap semua jadwal itu dipatuhi. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda sidang,” tegas dia.
Kuasa Hukum Endah, Oscar Sandy, menyesalkan tindakan penahanan secara tiba-tiba terhadap kliennya. “Dia itu khan masih tersangka, seharusnya tidak ditahan. Kami kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan bahwa dia adalah tulang punggung keluarga,” keluh Oscar usai persidangan.
Ketua Bali Corruption Watch, Putu Wirata Dwikora, yang ikut menyaksikan jalannya persidangan kemarin menyatakan dukungannya atas adanya Pengadilan Tipikor di Bali. “Apalagi tadi terdakwanya langsung di tahan. Saya rasa ini awal yang baik,” ujarnya.
Meski demikian, Wirata Dwikora mengaku kecewa karena proses rekrutmen tiga orang Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Bali tidak terbuka. “Tiba-tiba hakimnya sudah ditetapkan, tanpa diumumkan sebelumnya ke masyarakat. Hal ini kami sangat kecewa,” kata dia.
Ia menyatakan akan terus mengawasi penyelenggaraan persidangan di Pengadilan Tiipikor, agar tetap membawa semangat penindakan korupsi. “Harus terus diawasi. Kita berharap pengadilan ini bisa mempercepat penanganan kasus korupsi di Bali,” ujarnya.
7 December 2011 No Comments
english
indonesian