Sekadar Mengungkap Warna Warni Kehidupan Masyarakat Bali
Random header image... Refresh for more!

Warganegara Australia Mengidentifikasi Pelaku Kejahatan Lewat Email

Ni Komang Erviani, Denpasar

Aparat Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menangkap I Wayan Kirnawan alias Pogot (36 tahun), seorang tukang ojek yang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) serta percobaan pemerkosaan terhadap dua orang wisatawan asing. Kirnawan ditangkap pada Senin (5/12) sore sekitar pukul 15.00 wita saat melintas dengan sepeda motornya di jalan seputaran Desa Pemogan, Denpasar. “Tersangka merupakan tukang ojek liar yang sehari-hari melayani wisatawan asing di kawasan Kuta. Dalam aksinya, dia khusus menyasar wisatawan asing,” jelas Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Leo Martin Pasaribu, kepada wartawan di kantornya, Minggu (11/12).

Dua wisatawan asing yang menjadi korban Kirnawan yakni seorang perempuan warganegara Australia, Brooke Hall (24 tahun), dan seorang perempuan warganegara Singapura yang sehari-hari menetap di Australia, Beatrice Victoria Hendricks Mcguinness (27 tahun). Keduanya menjadi korban kejahatan pria kelahiran Kintamani Bangli itu dalam waktu berbeda, namun dengan modus yang sama.

Dalam aksinya, Kirnawan selalu berpura-pura mau mengantar korbannya ke tempat tujuan yang diinginkan, namun kemudian korbannya diajak ke hutan Mangrove Suwung. Sampai di tempat yang sepi itu, pelaku kemudian berusaha memperkosa korbannya serta mengambil barang-barang mereka. “Tetapi beruntung dia tidak berhasil memperkosa korbannya, karena korbannya berhasil melarikan diri,” jelas Leo Martin.

Leo Martin menegaskan, penangkapan Kirnawan berawal dari laporan Brooke Hall, wisatawan Australia yang melapor telah menjadi korban curas dan percobaan pemerkosaan di kawasan hutan mangrove Suwung Denpasar pada 2 Desember sekitar pukul 01.00 dinihari. Saat itu, korban yang baru saja keluar dari diskotik Bounty Kuta ditawari Kirnawan untuk mengantarnya pulang. Tanpa curiga, korban yang saat itu sendirian, bersedia diantar tukang ojek liar itu. Korban pun meminta diantar ke Hotel Padma Kuta, tempatnya menginap. Namun bukannya diantar ke hotel, motor pelaku malah melaju ke arah Hutan Mangrove Suwung. Baru beberapa meter masuk ke wilayah hutan, Brooke Hall mulai menyadari kalau itu bukan jalan menuju hotel.

Brooke Hall lalu melompat dari atas motor dan mencoba lari. Pelaku berhasil mengejarnya dan mencoba memerkosanya. Beruntung, ia berhasil melakukan perlawanan dan melarikan diri dari pelaku, meski tas yang dibawanya diambil paksa pelaku. Dari tas milik Brooke, Kirnawan mendapatkan sebuah kamera digital merk Panasonic dan uang tunai sebesar Rp 70.000.

Paska kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Kuta dengan mendata semua tukang ojek di sana, baik tukang ojek resmi (terdaftar) maupun tukang ojek liar. Selain mencatat data-data mereka, polisi juga melakukan pemotretan terhadap wajah para tukang ojek. Dari pendataan itu, didapatkan data sebanyak 72 tukang ojek resmi dan 23 tukang ojek liar.

Sejumlah foto para tukang ojek yang ciri-cirinya mirip dengan kesaksian Brooke, kemudian dikirimkan via email kepada perempuan yang beralamat di 161 Walker Street Helensburgn New South Wales 2508 Australia itu. “Karena paska kejadian korban langsung pulang ke negaranya, komunikasi kami lakukan via email. Dari komunikasi via email itulah, korban mengaku mengenali satu wajah yang dipastikan sebagai pelaku. Karenanya pelaku segera kami tangkap,” tegas Leo Martin.

Pada proses penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku juga melakukan aksi yang sama pada 24 September 2011 pukul 03.00 wita terhadap korban lain bernama Beatrice Victoria Hendricks Mcguinness, perempuan warganegara Singapura yang sehari-hari menetap di Australia. Aksi percobaan pemerkosaan terhadap Mcguinness gagal setelah ia melakukan perlawanan, namun Kirnawan berhasil merebut tas milik perempuan yang saat itu menginap di Hotel Pullman itu. Tas korban diantaranya berisi 1 buah iphone, 1 buah kamera digital merk Panasonic, 1 buah kotak make up, 2 kacamata, dan uang tunai Rp 1,5 juta.

Dari tersangka Kirnawan, polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah kamera digital merk Panasonic, sebuah sandal wanita warna cokelat milik korban, 1 buah gelang wanita warna silver, satu jam tangan, satu handphone Sony Ericson, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit yang dijadikan alat kejahatan, dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.

Polisi menjerat Kirnawan dengan pasal 365 KUHP jo. Pasal 285 KUHP jp. Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Dihadapan wartawan, pelaku Kirnawan mengaku menyesali perbuatannya. Menurut Kirnawan, aksi itu dilakukan saat ia sedang mabuk. Selain itu, korbannya juga tengah mabuk. Aksi itu juga dilakukan karena ia membutuhkan uang, karena kalah judi. “Saya butuh uang, karena saya suka judi,” ujar pria berambut gondrong itu

12 December 2011   No Comments

Granat Tak Aktif Ditemukan di Tempat Sampah

Ni Komang Erviani, Denpasar

Sebuah granat yang ternyata sudah tidak aktif lagi, ditemukan di sebuah tempat sampah di Jalan Setia Budi Denpasar. Granat tersebut ditemukan seorang pemulung bernama Novi Akbar Purnama Putra (28 tahun). Pria yang tinggal di Jalan Wibisana Utara No. 36 Denpasar itu, menemukan Granat tersebut saat mencari-cari barang bekas di tempat sampah di Jl. Setia Budi Denpasar itu pada Jumat (9/12) pukul 15.00 wita.

Granat tersebut ditemukan berada di dalam sebuah kardus, yang didalamnya juga berisi dua buah majalah komando, sebuah compact disc (CD), dan sepucuk senjata laras panjang. Temuan itu langsung dilaporkan kepada polisi, sehingga tim Gegana Polda Bali langsung meluncur ke lokasi. Benda-benda mencurigakan tersebut pun dibawa Markas Brimob Polda Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hariadi, Sabtu (10/12) menyatakan hasil penguraian yang dilakukan tim Gegana menemukan tidak ada benda berbahaya dalam kardus tersebut. Dijelaskan, granat tersebut merupakan granat gas air mata no seri Lot No. 94K636007 okt 1994 yang sudah tidak aktif lagi. “Senjata laras panjang itu juga hanya senjata mainan. Jadi sama sekali tidak berbahaya,” tegas Hariadi. 

12 December 2011   Comments Off