Posted by admin | Under hukum dan kriminal
7:33 23 December 2011


Pecalang ikut amankan Natal (photo by: Ni Komang Erviani)
Ni Komang Erviani, Denpasar
Aparat kepolisian bersama-sama TNI dan pecalang akan bekerja terpadu untuk mengamankan perayaan Natal di 253 gereja yang ada di seluruh Bali. Demikian ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Totoy Herawan Indra, usai memimpin gelar pasukan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Kamis (22/12).
“Kita kerahkan semua kekuatan yang ada, baik dari Polri maupun TNI, termasuk juga pecalang untuk selalu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam operasi lilin ini, kita harus manfaatkan semua potensi yang ada, termasuk pecalang dan desa pekraman,” ujar Totoy.
Dijelaskan, pengamanan akan dilakukan terhadap seluruh gereja tanpa kecuali. Meski demikian, pola pengamanannya akan dilakukan berbeda sesuai kebutuhan. Sebagai upaya mengantisipasi aksi terorisme, tim gegana juga akan ditempatkan di sejumlah gereja besar dengan jumlah umat besar dan aktivitas padat.“Kita sudah melakukan identifikasi gereja-gereja yang memang umatnya cukup besar, maupun gereja yang umatnya sedikit, Tentunya nanti kekuatan personil untuk mengamankan gereja akan disesuaikan dengan kegiatan dan rencana kerja dari umat di gereja itu,” ujarnya kepada wartawan.
“Yang jelas, tidak ada satu pun gereja yang lewat dari pengamanan. Semua harus kita amankan,” Totoy menambahkan.
Ditanya total kekuatan personil yang akan dikerahkan Polda Bali selama Natal dan Tahun Baru, Totoy menegaskan bahwa pihaknya akan all out. “Polda Bali all out. Kita kerahkan semua kekuatan yang ada,” ujar Totoy.
Totoy menjelaskan , Polda Bali menjadi salah satu dari 14 polda yang menjadi prioritas pengamanan Polri dalam Operasi Lilin yang akan berlangsung 10 hari mulai Jumat (23/12). Selain Bali, Polda lain yang juga menjadi prioritas diantaranya Polda Papua, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Metro Jaya.”Polda Bali menjadi priorotas karena sejak tahun ke tahun, setiap Natal dan Tahun Baru, Bali ini bukan dikunjungi wisatawan local, tetapi wisatawan internasional. Yang melaksanakan ibadah di Bali bukan hanya warga local, tetapi juga masyarakat Indonesia,” tegas dia.
Kepolisian juga akan melakukan pengamanan di tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, toko-toko, serta tempat-tempat wisata yang dipastikan bakal ramai karena meningkatnya kunjungan wisatawan di akhir tahun. Totoy juga mengharapkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi adanya teroris di Bali. “Sementara saya sampaikan bahwa secara umum, Bali masih kondusif,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar, Kolonel Laut Wayan Suarjaya menegaskan pengamanan laut juga diperketat dalam rangka Natal dan Tahun Baru. Dikatakan, ada 3 KRI yang akan mengamankan perairan Bali selama Natal dan Tahun baru yakni KRI Oswald Siahaan, KRI Untung Suropati, dan KRI Multatuli. “KRI KRI itu akan memantau perairah Bali sampai jarak 12 mill laut,” tegas Suarjaya.
Pihaknya juga meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengecekan rutin terhadap kapal kapal nelayan. Target utama pengecekan adalah adanya barang-barang terlarang, senjata, maupun narkoba.
Komandan Pangkalan Udara Ngurah Rai Bali, Kolonel Penerbang Jumarto menambahkan, pengamanan selama Natal dan Tahun Baru untuk wilayah laut juga dilakukan terpadu antar unsure di lingkungan bandara, mulai dari TNI Angkatan Udara, Kepolisian, maupun aviation security. “Ini semua tidak lain yaitu untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama kegiatan natal dan tahun baru melalui udara,” tegasnya.
Posted by admin | Under hukum dan kriminal
12:45 21 December 2011

Ni Komang Erviani, Denpasar
Seorang perempuan warganegara Afrika Selatan, Nomakorinte Christabell Nyolukana (46 tahun) dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (19/12), karena mencoba menyelundupkan 1 kg sabhu. Tuntutan itu jauh lebih ringan dibandingkan ancaman dalam Undang-Undang Narkotika yang memperbolehkan pengenaan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Gede Astawa menyatakan, terdakwa Nyolukana terbukti bersalah mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 113 ayat 2 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” tegas Astawa di hadapan majelis hakim yang dipimpin John Tony Hutauruk.
John menyatakan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sudah memperlihatkan keterlibatan terdakwa dalam aksi penyelundupan tersebut. Menurutnya, jaksa menyatakan tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa. “Maka, terdakwa mesti dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujar dia.
Atas tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa I Nyoman Fery langsung mengajukan pembelaan lisan yang intinya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada kliennya. Sidang ditunda satu minggu untuk mendengarkan keputusan hakim.
Nyolukana ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pada Sabtu, 3 September 2011 di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, sesaa setelah turun dari pesawat Qatar Airways dari Doha - Singapura - Denpasar. Petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang di dalamnya berisi sabhu sabu seberat 745 gram yang disimpan di dalam saku celana. Selain itu, petugas juga menemukan bungkusan lain yakni 158 gram dan 147 gram sabhu yang disimpan tersangka di dalam bra berwarna merah muda. Total berat sabhu yang dibawa terdakwa seberat 1 kilogram lebih.
Posted by admin | Under hukum dan kriminal
7:14 20 December 2011

Ni Komang Erviani, Denpasar
Kepolisian Daerah Bali mengimbau kalangan hotel dan tempat hiburan agar tidak sembarangan menggunakan kembang api untuk meramaikan pesta natal dan tahun baru. Para pemilik hotel, tempat hiburan maupun penyelenggara perayaan Natal dan Tahun Baru diimbau agar mematuhi Peraturan Kapolri No 2 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga Ana menjelaskan, kembang api yang diizinkan hanya yang telah memiliki izin impor atau produksi dari Polri dengan ukuran kurang dari dua inchi. “Sedangkan untuk ukuran 2 sampai 8 inchi, harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri untuk pertunjukan,” jelas Untung Yoga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik hotel, pemilik tempat hiburan, dan penyelenggara perayaan Natal-Tahun Baru, serta masyarakat umum lainnya untuk mematuhi ketentuan itu,” tambahnya.
Ditegaskan, pelanggaran atas ketentuan Polri itu dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun penjara. “Tapi ini bukan hanya sekadar masalah hukum. Tolong lihat bahwa Anda satu sama lain wajib menjamin keselamatan. Jangan senang-senang tetapi lupa keselamatan,”tegas dia.
Kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan atas ketentuan itu, diharapkan masyarakat menginformasikannya kepada aparat kepolisian terdekat, atau melapor via telepon ke nomor 0361-234609 (Siaga Polda) dan 0361-229172 (Piket Serse).
Posted by admin | Under hukum dan kriminal
7:06 20 December 2011

Ni Komang Erviani, Kuta
Kepolisian Sektor Kuta akhirnya menangkap dua orang pelaku penusukan terhadap dua orang warganegara Australia dalam sebuah keributan di Bounty Discoteque, di Jalan Legian, Kuta, Jumat (16/12) dinihari. Kedua tersangka masing-masing merupakan seorang pria warga lokal yang tak lain merupakan security diskotik setempat berinisial Made JA (28 tahun), dan seorang pria warganegara Australia berinisial JL (28 tahun).
Kepala Kepolisian Sektor Kuta, Ajun Komisaris Polisi Gede Ganefo kepada wartawan Minggu (18/12) menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (17/12). Tersangka JA ditangkap setelah menyerahkan diri secara langsung ke Polsek Kuta, sedangkan tersangka JL ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Popies Kuta. “Untung ada saksi yang mengenal JA ini, sehingga kita mengimbau dia untuk menyerahkan diri. Kalau tidak kita akan mengambil tindakan penangkapan. Akhirnya kemarin (Sabtu, 17/12) jam 15.30 wita dia menyerahkan diri ke Mapolsek sini. Sedangkan, JL kita jemput dia di sebuah penginapan di Jalan Popies,” urainya.
Ganefo menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi hanya karena kesalahpahaman. “Motifnya karena salah paham itu saja,” ungkapnya.
Peristiwa itu berawal saat tersangka Made JA baru saja keluar dari toilet, dan secara tidak sengaja bersenggolan dengan salah seorang pengunjung pria bernama Sentana. Senggolan itu memicu terjadinya perang mulut antara Made JA dengan Sentana.
Melihat pertengkaran itu, JL yang merupakan teman JA, secara spontan datang untuk membela. Ia langsung bergumulan dengan Sentana. “Melihat temannya bergumulan itulah, JA berusaha membantu JL dengan mengambil pisau lipat yang dibawanya, dan langsung menusuk korban,” ujar Ganefo.
Namun tusukan itu tidak hanya dilakukan sekali. Pria yang berdomisili di Jalan Dr. Sutomo Gang VII No 8 Denpasar Barat itu, mengarahkan pisaunya ke berbagai arah secara membabi buta. Saat itulah, dua warganegara Australia yang sedang dugem di tempat hiburan itu, turut menjadi korban. Kedua warganegara Australia itu masing-masing bernama Chistopher Mete yang terkena tusukan di bagian perut, dan Jake Benjamin Whitehead mengalami luka tusuk pada dada bagian kanan samping.
Pisau JA juga mengenai tangan seorang pria bernama Mudarti, teman Sentana. “Tusukan yang keempat baru mengenai Sentana pada tangannya bagian kiri,” terang Ganefo.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yakni baju pelaku yang berisi noda darah. Namun polisi belum menemukan pisau yang digunakan dalam kasus tersebut. “Pengakuan pelaku, pisau itu dibuang di gang samping Sky Garden. Kita sudah melakukan pencarian, tetapi tidak ditemukan,” kata Ganefo.
Kedua tersangka terancam lima tahun penjara karena dijerat dengan pasal 370 KUHP tentang pengeroyokan.
Sementara itu, korban Chistopher Mete hingga Minggu kemarin masih dirawat di RS Sanglah Depasar. Sedangkan korban Jake Budiman sudah kembali ke negaranya, telah sempat dirawat di the Bali International Medical Centre di Kuta.
Keributan kali ini bukanlah yang pertama di Bounty Discoteque. Sebelumnya pada 2009, seorang pria warganegara New Zealand bahkan meninggal dunia dalam keributan di Bounty Discoteque yang melibatkan dua orang pegawai diskotik.
Posted by admin | Under hukum dan kriminal
14:09 12 December 2011

Ni Komang Erviani, Denpasar
Aparat Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menangkap I Wayan Kirnawan alias Pogot (36 tahun), seorang tukang ojek yang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) serta percobaan pemerkosaan terhadap dua orang wisatawan asing. Kirnawan ditangkap pada Senin (5/12) sore sekitar pukul 15.00 wita saat melintas dengan sepeda motornya di jalan seputaran Desa Pemogan, Denpasar. “Tersangka merupakan tukang ojek liar yang sehari-hari melayani wisatawan asing di kawasan Kuta. Dalam aksinya, dia khusus menyasar wisatawan asing,” jelas Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Leo Martin Pasaribu, kepada wartawan di kantornya, Minggu (11/12).
Dua wisatawan asing yang menjadi korban Kirnawan yakni seorang perempuan warganegara Australia, Brooke Hall (24 tahun), dan seorang perempuan warganegara Singapura yang sehari-hari menetap di Australia, Beatrice Victoria Hendricks Mcguinness (27 tahun). Keduanya menjadi korban kejahatan pria kelahiran Kintamani Bangli itu dalam waktu berbeda, namun dengan modus yang sama.
Dalam aksinya, Kirnawan selalu berpura-pura mau mengantar korbannya ke tempat tujuan yang diinginkan, namun kemudian korbannya diajak ke hutan Mangrove Suwung. Sampai di tempat yang sepi itu, pelaku kemudian berusaha memperkosa korbannya serta mengambil barang-barang mereka. “Tetapi beruntung dia tidak berhasil memperkosa korbannya, karena korbannya berhasil melarikan diri,” jelas Leo Martin.
Leo Martin menegaskan, penangkapan Kirnawan berawal dari laporan Brooke Hall, wisatawan Australia yang melapor telah menjadi korban curas dan percobaan pemerkosaan di kawasan hutan mangrove Suwung Denpasar pada 2 Desember sekitar pukul 01.00 dinihari. Saat itu, korban yang baru saja keluar dari diskotik Bounty Kuta ditawari Kirnawan untuk mengantarnya pulang. Tanpa curiga, korban yang saat itu sendirian, bersedia diantar tukang ojek liar itu. Korban pun meminta diantar ke Hotel Padma Kuta, tempatnya menginap. Namun bukannya diantar ke hotel, motor pelaku malah melaju ke arah Hutan Mangrove Suwung. Baru beberapa meter masuk ke wilayah hutan, Brooke Hall mulai menyadari kalau itu bukan jalan menuju hotel.
Brooke Hall lalu melompat dari atas motor dan mencoba lari. Pelaku berhasil mengejarnya dan mencoba memerkosanya. Beruntung, ia berhasil melakukan perlawanan dan melarikan diri dari pelaku, meski tas yang dibawanya diambil paksa pelaku. Dari tas milik Brooke, Kirnawan mendapatkan sebuah kamera digital merk Panasonic dan uang tunai sebesar Rp 70.000.
Paska kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Kuta dengan mendata semua tukang ojek di sana, baik tukang ojek resmi (terdaftar) maupun tukang ojek liar. Selain mencatat data-data mereka, polisi juga melakukan pemotretan terhadap wajah para tukang ojek. Dari pendataan itu, didapatkan data sebanyak 72 tukang ojek resmi dan 23 tukang ojek liar.
Sejumlah foto para tukang ojek yang ciri-cirinya mirip dengan kesaksian Brooke, kemudian dikirimkan via email kepada perempuan yang beralamat di 161 Walker Street Helensburgn New South Wales 2508 Australia itu. “Karena paska kejadian korban langsung pulang ke negaranya, komunikasi kami lakukan via email. Dari komunikasi via email itulah, korban mengaku mengenali satu wajah yang dipastikan sebagai pelaku. Karenanya pelaku segera kami tangkap,” tegas Leo Martin.
Pada proses penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku juga melakukan aksi yang sama pada 24 September 2011 pukul 03.00 wita terhadap korban lain bernama Beatrice Victoria Hendricks Mcguinness, perempuan warganegara Singapura yang sehari-hari menetap di Australia. Aksi percobaan pemerkosaan terhadap Mcguinness gagal setelah ia melakukan perlawanan, namun Kirnawan berhasil merebut tas milik perempuan yang saat itu menginap di Hotel Pullman itu. Tas korban diantaranya berisi 1 buah iphone, 1 buah kamera digital merk Panasonic, 1 buah kotak make up, 2 kacamata, dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Dari tersangka Kirnawan, polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah kamera digital merk Panasonic, sebuah sandal wanita warna cokelat milik korban, 1 buah gelang wanita warna silver, satu jam tangan, satu handphone Sony Ericson, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit yang dijadikan alat kejahatan, dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.
Polisi menjerat Kirnawan dengan pasal 365 KUHP jo. Pasal 285 KUHP jp. Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
Dihadapan wartawan, pelaku Kirnawan mengaku menyesali perbuatannya. Menurut Kirnawan, aksi itu dilakukan saat ia sedang mabuk. Selain itu, korbannya juga tengah mabuk. Aksi itu juga dilakukan karena ia membutuhkan uang, karena kalah judi. “Saya butuh uang, karena saya suka judi,” ujar pria berambut gondrong itu
Posted by admin | Under hukum dan kriminal
12:48 7 December 2011

Ni Komang Erviani, Contributor, Kuta
Entah apa penyebabnya, seorang oknum anggota TNI berpangkat Kopral I, tiba-tiba menembak seorang petugas security Diskotek Santa Fe di di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Senin (5/12) dinihari. Akibat peristiwa yang terjadi saat diskotik sedang ramai pengunjung itu, korban bernama Wayan Surata (26 tahun) mengalami luka tembak yang cukup parah di bagian antara dada dan perut. Hingga kini korban masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sanglah Denpasar.
Kepala Penerangan Kodam IX Udayana (Kapendam) Kolonel Arm Wing Handoko, dihubungi via telpon Selasa (6/12), menjelaskan oknum TNI berinisial AM yang yang merupakan anggota Intel Korem 163 Wirasatya itu saat ini sudah ditahan di Pomdam IX Udayana. “Yang bersangkutan sudah diperiksa di Pomdam untuk penyelidikan kasus tersebut. Belum jelas apa motoivasinya, itu sedang didalami,” jelas Handoko.
Selain memeriksa tersangka AM, kata Handoko, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian juga akan memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi.”Dari hasil penyidikan itu, akan terungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana kejadian yang sebenarnya,” tambahnya.
Tersangka AM menurutnya juga akan mendapat sanksi. “Nanti kita lihat dulu proses hukumnya. Sanksinya nanti tergantung pada hasil sidang pengadilan militer,” tegas Handoko.
Posted by admin | Under hukum dan kriminal
11:54 5 December 2011


photo by: Agung Parameswara
Ni Komang Erviani, Badung
Setelah menjalani penahanan selama 2 bulan, LAM (14) tahun, bocah laki-laki warganegara Australia yang tertangkap akibat kedapatan membawa 3,6 gram netto ganja di Kuta Bali, akhirnya resmi bebas pada Minggu (4/12) pagi kemarin. Setelah bebas, LAM langsung dideportasi ke negaranya Australia pada Senin (5/12) dinihari pukul 01.05 wita dengan pesawat Virgin Blue nomor penerbangan DJ 4146. Pembebasan LAM itu hanya berselang 9 hari setelah ia divonis 2 bulan penjara potong masa tahanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, 25 November lalu.
LAM meninggalkan rumah detensi imigrasi (rudenim) di Jimbaran, tempatnya ditahan, pada Minggu (4/12) pagi dengan dikawal petugas dari Kejaksaan Negeri Denpasar menggunakan mobil tahanan Kejari. Sang ayah ikut menemani di dalam mobil tahanan tersebut.
Dari Rudenim Jimbaran, LAM dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar, Kerobokan, untuk menjalani beberapa prosedur eksekusi sebagai syarat bebas seperti pemotretan wajah, sidik jari, dan penandatanganan surat bebas. Ia tiba di Lapas Kerobokan sekitar pukul 07.30 wita, masih dengan penutup kepala yang selalu digunakannya selama masa persidangan. Dalam menjalani prosedur administrasi, LAM juga didampingi tim kuasa hukumnya.
“Dia sudah menjalani proses eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidik jari, registrasi dan menandatangi surat bebas. Jadi dia sudah bebas hari ini,” tegas Kepala Lapas Kerobokan, Siswanto, kepada wartawan di halaman Lapas Kerobokan.
Usai menjalani prosedur administrasi di Lapas Kerobokan, LAM kemudian dijemput petugas Imigrasi guna menjalani proses deportasi. Dari Lapas Kerobokan, LAM dibawa ke Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Imigrasi dan menggunakan mobil Imigrasi. Di kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, ia dan sang ayah juga harus menyelesaikan berbagai prosedur deportasi, seperti wawancara dan kelengkapan berkas-berkas.
Setelah lebih dari 4 jam berada di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, LAM akhirnya dibawa ke terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai. Ia akan diberangkatkan ke Australia dengan pesawat Virgin Blue nomor penerbangan DJ 4146 pada Senin (5/12) pukul 01.05 wita. “Hari ini dia harus sudah keluar dari Indonesia. Nggak boleh lagi ada d Indonesia,” tegas Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Wayan Sudana, di terminal keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Selama menunggu boarding di Lounge Virgin Blue, kata Sudana, LAM tetap diawasi petugas Imigrasi. “Dia tetap kita awasi. Sampai naik pesawat baru kita tinggal. Jadi dia tidak boleh keluar ruangan seperti jalan-jalan atau belanja. Tetap diawasi security sampai naik ke pesawat,” tegas Sudana.
Setelah meninggalkan Australia, LAM juga masuk dalam daftar cekal. Selama enam bulan mendatang, ia dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Kuasa Hukum LAM, Muhammad Rifan, menjelaskan kliennya merasa sangat senang setelah bebas dari tahanan.”Dia sangat senang karena akan segera bertemu dengan keluarga dan teman-temannya. Ia masih shock juga tapi lebih banyak senangnya,” tegas Rifan.
Rifan mengakui pihaknya cukup puas karena penanganan kasus LAM sudah cukup baik, terutama karena LAM tidak harus menjalani penahanan yang bercampur dengan orang-orang dewasa di Lapas Kerobokan. “Kami berharap ini jadi preseden baik untuk bisa dicontoh dalam penanganan kasus anak-anak lainnya di Indonesia,” jelas Rifan.
Meski demikian, ia mengaku tetap kecewa dengan kebijakan penahanan terhadap LAM yang notabene masih anak-anak. “Dalam kasus anak-anak, sebaiknya anak-anak jangan ditahan. Karena itu kami masih kecewa soal itu,” kata dia.
LAM ditangkap polisi di Jalan Padma, Kuta, Bali pada 4 Oktober 201, karena kedapatan membawa 3,6 gram netto ganja. Dalam proses persidangan, LAM mengakui ganja tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang tak dikenal di Kuta. LAM juga mengakui sebagai pecandu narkoba dan pernah menjalani rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari sebuah lembaga di Australia.
Pada 25 November 2011, Majelis Hakim yang diketuai Amzer Simanjuntak akhirnya menyatakan LAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat 1A Undang-undang Narkotika Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar itu, LAM divonis hukuman 2 bulan penjara, vonis teringan yang pernah dijatuhkan dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam menjalani proses hukum, kasus LAM juga mendapat pendampingan dari pihak Kedutaan Besar Australia di Indonesia.
Posted by admin | Under hukum dan kriminal
0:57 7 August 2009

Kepolisian Daerah Bali mulai Jumat (7/8) hari ini menyebarkan selebaran berisi foto daftar pencarian orang (DPO) pelaku peledakan bom di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta pada Juli lalu, Ibrohim alias Boim. Selebaran tersebut akan dibagikan di tempat-tempat strategis seperti pasar tradisional, instansi pemerintah, dan tempat-tempat umum lainnya.
“Penyebaran selebaran itu diharapkan membantu aparat kepolisian dalam menemukan pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. I Gde Sugianyar. Kepada masyarakat yang menemukan orang dengan ciri-ciri mirip pelaku, diharapkan segera melapor ke nomor telepon siaga Polda Bali 0361-234409. (Ni Komang Erviani)
Posted by admin | Under hukum dan kriminal
14:48 25 July 2009
Oleh: Ni Komang Erviani
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menjanjikan bantuan dana senilai Rp.10 miliar untuk operasional Kepolisian Daerah Bali. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberi insentif kepada personil kepolisian yang melakukan patroli pengamanan.
“Nilainya bisa lebih dari Rp.10 miliar, kalau memang diperlukan. Ini sepenuhnya untuk membantu operasional polisi agar keamanan tetap terjaga,” tegas Pastika saat meninjau kesiapan sistem pengamanan di Mapolda Bali Kamis (23/7). Read the rest of this entry »
Posted by admin | Under hukum dan kriminal
14:18 25 July 2009
Ni Komang Erviani , The Jakarta Post , Denpasar | Sat, 07/25/2009 1:49 PM | The Archipelago
Bali Governor Made Mangku Pastika has promised to provide the provincial police force with a supporting fund of Rp 10 billion.
The fund is intended to be used to provide cash incentives for officers assigned to carry out routine security patrols.
“If necessary we could allocate more than Rp 10 billion for the supporting fund. We hope this fund will help the police with its operation of maintaining security on the island,” he said on the sidelines of his visit to the Bali Police headquarters on Thursday. Read the rest of this entry »
Komentar Pembaca