Ni Komang Erviani, Denpasar
Kepolisian Daerah Bali mengimbau kalangan hotel dan tempat hiburan agar tidak sembarangan menggunakan kembang api untuk meramaikan pesta natal dan tahun baru. Para pemilik hotel, tempat hiburan maupun penyelenggara perayaan Natal dan Tahun Baru diimbau agar mematuhi Peraturan Kapolri No 2 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga Ana menjelaskan, kembang api yang diizinkan hanya yang telah memiliki izin impor atau produksi dari Polri dengan ukuran kurang dari dua inchi. “Sedangkan untuk ukuran 2 sampai 8 inchi, harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri untuk pertunjukan,” jelas Untung Yoga.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik hotel, pemilik tempat hiburan, dan penyelenggara perayaan Natal-Tahun Baru, serta masyarakat umum lainnya untuk mematuhi ketentuan itu,” tambahnya.
Ditegaskan, pelanggaran atas ketentuan Polri itu dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun penjara. “Tapi ini bukan hanya sekadar masalah hukum. Tolong lihat bahwa Anda satu sama lain wajib menjamin keselamatan. Jangan senang-senang tetapi lupa keselamatan,”tegas dia.
Kepada masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan atas ketentuan itu, diharapkan masyarakat menginformasikannya kepada aparat kepolisian terdekat, atau melapor via telepon ke nomor 0361-234609 (Siaga Polda) dan 0361-229172 (Piket Serse).
english
indonesian
Komentar Pembaca