OKEZONE. Rabu, 29 Oktober 2008 – 15:36 wib
DENPASAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menetapkan upah layak jurnalis di Denpasar, Bali sebesar Rp3,6 juta.
Angka itu diperoleh dari hasil survei AJI Denpasar pada Agustus-September 2008. Standar upah di atas berlaku bagi seorang jurnalis lajang di Denpasar yang baru diangkat menjadi karyawan tetap.
Ketua AJI Denpasar Bambang Wiyono menjelaskan, standar upah layak minimum dirumuskan berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak pada 2008. “Metodenya dengan mengukur perubahan biaya hidup berdasarkan gerakan indeks harga konsumen sesuai pola konsumsi yang paling dekat dengan kebutuhan seorang jurnalis,” jelas Bambang saat Launching Upah Layak Jurnalis Denpasar di Bali, Rabu (29/10/2008).
Dalam survei ini, ditetapkan lima komponen kebutuhan hidup jurnalis secara individu, yakni sandang, pangan, perumahan, rekreasi, serta tabungan. Survei harga dilakukan di supermarket, pasar tradisional, dan tempat kos di Denpasar.
Survei AJI Denpasar juga menemukan upah jurnalis di Denpasar masih jauh dari standar. Upah jurnalis di Denpasar paling tinggi Rp1.800.000 dan paling rendah Rp550.000. Ada pula perusahaan media yang tidak memberikan uang transportasi kepada jurnalisnya.
Atas hasil survei tersebut, AJI Denpasar menuntut perusahaan media menerapkan upah layak. Di luar upah layak minimum, AJI Denpasar juga menuntut perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler dengan memperhitungkan angka inflasi, prestasi kinerja, jabatan, dan masa kerja setiap jurnalis. “Upah minimum jauh dari standar kelayakan. AJI mengkhawatirkan tidak mampu ditegakkannya independensi media dan jurnalis. Sulit bicara independensi kalau perut keroncongan,” kata Bambang.
AJI Denpasar juga mendesak perusahaan media memberikan tunjangan keluarga dan jaminan asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya.”Bagi perusahaan yang kondisi keuangannya belum bisa memenuhi standar gaji layak minimum, kami menuntut manajemen melakukan transparansi keuangan,” tambah Bambang.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Komang Suarsana sependapat dengan hasil survei ini. “Ini adalah perjuangan memperoleh reward yang memadai dari kerja di dunia pers. Jurnalis harus lebih bekerja keras meningkatkan kapasitasnya dari pekerja pers menjadi seorang profesional dengan menjaga etika dan independensinya,” paparnya.
Sejumlah lembaga hukum seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga menyatakan dukungannya terhadap upah layak jurnalis. “Yang penting adalah action plan. Bagaimana kita bisa meminta pemilik media memperhatikan hal ini dan menerapkannya,” kata Direktur PBHI Bali Ni Nyoman Sri Widiyanthi. (ni komang erviani)
