Okezone. Jum’at, 31 Oktober 2008 – 19:05 wib
DENPASAR – Masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali sepakat tidak akan melaksanakan Undang-Undang (UU) Pornografi yang baru disahkan DPR RI pada Kamis 30 Oktober 2008 kemarin.
“Kami tidak dapat melaksanakan UU Pornografi karena tidak sesuai dengan nilai-nilai filosofis dan sosiologis masyarakat Bali,” �tegas Pastika di Gedung DPRD, �Jalan Kusuma Atmadja Denpasar, Bali, Jumat (31/10/2008).
Kendati demikian, Pastika tetap mengimbau kepada masyarakat Bali agar tetap menahan diri demi terciptanya suasana kondusif dan tegaknya NKRI. “Pernyataan itu sebagai respon kami dalam menyikapi UU Pornografi,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa. Dia mengaku telah menampung semua aspirasi masyarakat Bali yang tegas menolak UU Pornografi. Dia pun memutuskan untuk tetap menolak UU Pornografi.
“Saya optimis aparat kepolisian di Bali tidak akan seenaknya melakukan penegakkan hukum atas UU Pornografi. Saya percaya mereka akan melihat kondisi sosiologis masyarakat Bali,” tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali telah mengeluarkan dua surat resmi terkait penolakan RUU Pornografi yang dikeluarkan pada 16 maret 2006 dan 6 Oktober 2008 lalu.
Penolakan ini dilakukan karena RUU Pornografi dinilai telah mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia. DPRD Bali juga telah mengeluarkan dua surat resmi penolakan RUU pornografi yang dikeluarkan pada 15 Maret 2006 dan 15 September 2008. (Ni Komang Erviani/Sindo/teb)
